Nadhor
1. Pengertian Nadhor
Nadzor adalah melihat calon pasangan suami/ istri sebelum diadakannya khitbah.Allah SWT. Berfirman :
لَا يَحِلُ لَكَ النِّسَاءِ مِنْ بَعْدِ وَلَا أَنْ تُبَدِّ لَ بِهِنَّ مِنْ َأَزْوَاجٍ وَلََوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu.”
2. Hukum dan Dalil-dalil tentang Nadhor
Para ulama bersepakat bahwasanya nadzor itu disyari’atkan di dalam islam dan hukumnya adalah mubah dan sunah.
Banyak Hadist yang menjelaskan bolehnya melihat perempuan yang dipinang, diriwayatkan oleh Al-Mughiroh bin Syu’bah, Rosulallah SAW. Bersabda kepadanya sewaktu dia meminang perempuan:
أُنْظُرْْ إُُِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“ Lihatlah dia lebih dahulu, karena nantinya akan lebih melanggengkan mawaddah dan kasih sayang antara kalian berdua”.
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
“ jika seorang diantara kamu meminang perempuan, kalau dia bisa melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya maka hendaklah dilakukannya.”
اِذَا خَطَبَ أَحُدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَلَا جُنَاحٌ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَاكَانَ إِنَّمَِا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمْ
“ Jika Seseorang dari kamu meminang perempuan, maka tiada dosa atasnya jika dia melihatnya walau tanpa sepengetahuannya, asalkan melihatnya dalam rangka untuk meminangnya.”
Dari Muhammad bin Maslamah, dai berkata: Saya mendengar Rosulullah SAW bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهَ عَزَّوَجَلَّ فِى قَلِْب امْرِئٍ خِطْبَةَ إمْرَأَةٍ فَلَا بَأْ سَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“ Apabila Allah menyusupkan di hati seseorang kehendak untuk meminang perempuan, maka tidak apa-apa jika dia melihatnya lebih dahulu.”
3. Batasan-batasan yang boleh diperlihatkan
Ulama bersepakat bahwa laki-laki diharamkan memandang wanita jika khawatir terjadi fitnah. Ulama juga bersepakat bahwa memandang selain wajah dan kedua telapak tangan wanita Ajnabiyah ( yang boleh dinikahi) hukumya haram.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukum memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita Ajnabiyah dengan sengaja disaat tidak dikhawatirkan terjadi fitnah dan pandangannya tidak didasari syahwat.
Ada 4 pendapat :
A. Menurut para jumhur : Cukup wajah dan telapak tangan saja, karena wajah sudah mewakili anggota badan yang lain dan dua telapak tangan itu menunjukan kesuburannya.
“ Ulama sepakat bahwa yang dilihat oleh laki-laki peminang dari perempuan yang dipinangnya adalah wajah. Sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Qudamah salah satu tokoh ulama madzhab Hanabilah bawa wajah tidak termasuk aurot, sebagai simbol kecantikan dan keburukannya, dan merupakan tempat penglihatan.
Adapun selain wajah jumhur ulama mengatakan juga dengan melihat kedua telapak tangan, lain daripada itu tidak diperbolehkan. Karena selain wajah dan telapak tangan itu aurot.Allah SWT. Berfirman:
وَلَايُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“ Dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang biasa (nampak) dari mereka”. (QS. An-Nuur: 31)
B. Menurut Madzhab Hambali : Boleh melihat semua anggota badan yang boleh dilihat oleh mahrom, seperti leher, tangan, dan kaki.
C. Menurut Madzhab Auza’i : Boleh melihat apa yang diinginkan untuk dilihat kecuali aurot.
D. Menurut Madzhab Daud, ibnu Hazm, dan riwayat Tsalistah dari Ahmad : Melihat seluruh badan.
Di dalam kitab “ Shohih Fiqh Sunnah “ Paling Rojih adalah Wajah dan telapak tangan.Yaitu menurut Jumhur ulama.
4. Apakah disyaratkan meminta izin kepada Makhtubah ketika akan Nadhor?
Jumhur ulama tidak mengsyaratkan Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda:
اذا خطب أحد كم المرأة فلا جناح عليه أن ينظر إليها إذاكان إنما ينظر إليها لخطبته وإن كانت لا تعلم
“ Jika Seseorang dari kamu meminang perempuan, maka tiada dosa atasnya jika dia melihatnya walau tanpa sepengetahuannya, asalkan melihatnya dalam rangka untuk meminangnya.”
اذا خطب أحد كم المرأة فقدرأن يرى منها بعض ما يد عو ه إ لي نكا حها فليفعل
“ Jika seorang dari kamu meminang perempuan, kalau dia bisa melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya, maka hendaklah dilakukannya.”
Sebagian para Fuqoha menyatakan bahwasanya : Tidak dengan sepengetahuannya itu lebih bagus, karena dia tidak akan sengaja berdandan yang akan menutupi kekuranganya, sehingga tujuan nadhor tidak akan tercapai yaitu melihat secara alami.
Menurut Malikiyah : Wajib meminta izin alasannya karena supaya tidak terjadi Kefasikan bagi pihak wanita / terdzolimi.
Berdandan dan berhias ketika nadhor juga diperbolehkan bagi wanita karena termasuk salah satu hukum yang diijinkan syar’i asalkan berhias itu tidak berlebih-lebihan
5. Apakah Nadhor itu disertai dengan syahwat / sengaja bersenang-senang?
Menurut Hanabilah: Boleh, jika aman dari fitnah. Akan tetapi dalam kitab Al-Mughni hal itu diharamkan.
Syarat Nadhor terikat diantara 3 hal:
* Tidak boleh melihat wanita yang mau di khitbah dengan syahwat.
* Mempunyai azam yang kuat untuk menikahinya.
* Tidak boleh berkholwat / dilakukan di tempat umum atau ditemani oleh mahromnya.
Seorang Khotib tidak boleh memegang wanita yang dipinang, apalagi dengan syahwat, karena wanita yang dipinang sama dengan Ajnabiyah .( wanita ang boleh dinikahi/ bukan mahrom).
Imam Syafi’i ra Berkata : Tidak diharamkan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita Ajnabiyah, jika tidak khwatir terjadi fitnah dan tidak didasari dengan syahwat, tetapi hanya dimakruhkan.
6. Bolehkah mengulangi Nadhor?
Diperbolehkan bagi seorang Khotib mengulangi nadhor untuk memantapkan hatinya, kalau memang nadhor yang pertama kali seorang khotib belum mantap. Yang mana dengan nadhor yang kedua dia akan benar-benar yakin dengan wanita yang dipinangnyadan tidak menyesal setelah pernikahan. Akan tetapi jangan dibuat alasan.
“ Apabila dia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorong ia untuk menikahinya, mala hendaklah ia melakukannya”
Seorang laki-laki kalau tidak suka dengan dengan wanita yang dipinangnya, jangan mengatakan langsung kalau tidak suka, karena akan menyakiti hati dia dan keluarga pihak perempuan. Katakanlah dengan kata-kata yang baik, yang tidak menyakiti hatinya dan keluarganya.
7. Nadhor memakai foto
Naddhor mamakai foto itu diperbolehkan, dengan bentuk apa saja.
Dianjurkan pake foto, apabila diantara Khotib dan wanita yang dipinangnya jauh, susah dijangkau.
Ada beberapa ketentuan Nadhor memakai foto:
* Niat baik
* Tidak menyimpan foto setelah dia Nadhor / melihat
* Foto syar’i. seperti foto KTP, karena asli foto itu haram.
* Asli Nadhor dengan foto itu tidak bagys, karena dengan foto itu akan menipu.
Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki membawa ayahnya, pamannya, atau saudara laki-lakinya untuk melihat wanita yang dipinangnya sebelum akad, sebagaimana tidak diperbolehkannya bagi mereka untuk melihat wanita yang dipinangnya ( Makhtubah)setelah akad kecuali ayah si ktotib, begitupun sebaliknya tidak diperbolehkan bagi khotib untuk melihat ibu Makhtubah (wanita yang dipinang), saudara perempuannya, bibinya, sebvelum akad, sebagaimana tidak diperbolehkan setelah akad kecuali ibunya saja karena hanya ibunya saja yang akan menjadi mahrom baginya. Allah SWT berfirman:
لَا يَحِلُ لَكَ النِّسَاءَ مِنْ بَعْدِ وَلَا أَنْ تُبَدِّ لَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu.”
Referensi :
• A-Qur’an Terjemah, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.
• Shohih Fiqh Sunah, Abu Malik Kamal bin Sayi Assalim
• Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Barowi Al-Kholafi
• Fiqh Wanita Muslimah, Dr. Muhammad Raf’at Ustman
• Khitbah Ahkam Wa Adab, Lifadhilah Syekh Nida Abu Ahmad