PEJUANG WANITA
Duhai engkau sang pejuang
Laksana mawar di tengah ilalang
Amarah dan kesedihan yang mendalam
Telah mengobarkan semangatmu
Kegesitanmu laksana pejuang sejati
Sepak terjangmu menyisakan kekaguman
Berbanggalah ibu yang melahirkanmu
Menjadi seorang wanita mujahid
Sholat Jamaah Bagi Wanita
Sholat jamaah hukumnya tidak wajib bagi wanita, sesuai dengan ijma’ ulama’ yang mana tak ada satu orang pun dari ulama yang menyelisihinya. Rasulullah bersabda,
صلاةالمرأة في بيتها خير من صلاتها في المسجد
“ Sholatnya seorang wanita yang dikerjakan di dalam rumahnya adalah lebih baik dari pada sholatnya yang dikerjakan di masjid.”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughny, “ Diperbolehkan bagi para wanita untuk menghadiri sholat jama’ah bersama para lelaki, karena para wanita di zaman Rasulullah dulu juga sholat bersama Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah untuk menghadiri masjid-masjid Allah.”
Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syaikhul Madzhab, “Sholat jamaah bagi wanita itu tidaklah dihukumi sebagai fardhu ‘ain atau fardhu kifayah akan tetapi ia adalah mustahabbah.”
Akan tetapi tetap disyari’atkan bagi mereka untuk berjamaah, adapun sholat jamaahnya wanita itu ada 2 macam, yang mana pada setiap macamnya itu dimungkinkan adanya perbedaan hukum :
Read the rest of this entry »
Nadhor
1. Pengertian Nadhor
Nadzor adalah melihat calon pasangan suami/ istri sebelum diadakannya khitbah.Allah SWT. Berfirman :
لَا يَحِلُ لَكَ النِّسَاءِ مِنْ بَعْدِ وَلَا أَنْ تُبَدِّ لَ بِهِنَّ مِنْ َأَزْوَاجٍ وَلََوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu.”
2. Hukum dan Dalil-dalil tentang Nadhor
Para ulama bersepakat bahwasanya nadzor itu disyari’atkan di dalam islam dan hukumnya adalah mubah dan sunah.
Banyak Hadist yang menjelaskan bolehnya melihat perempuan yang dipinang, diriwayatkan oleh Al-Mughiroh bin Syu’bah, Rosulallah SAW. Bersabda kepadanya sewaktu dia meminang perempuan:
أُنْظُرْْ إُُِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“ Lihatlah dia lebih dahulu, karena nantinya akan lebih melanggengkan mawaddah dan kasih sayang antara kalian berdua”.
اِذَا خَطَبَ أَحَدُ كُمْ الْمَرْأَةَ فَقَدَرَأَنْ يَرَى مِنْهَا بَعْضَ مَا يَدْ عُوْ هُ إِ لَي نِكَا حِهَا فَلْيَفْعَلْ
“ jika seorang diantara kamu meminang perempuan, kalau dia bisa melihat suatu darinya yang menjadi daya tarik baginya untuk menikahinya maka hendaklah dilakukannya.”